Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan apalagi ditawar. Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, bahkan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap.
Karena itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan apalagi ditawar.
“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Afria nsyah saat menjadi keynote speaker Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), dalam keterangan pers Biro Humas, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan yaitu dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.
BACA JUGA:Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan Agar Pekerja Terlindungi
BACA JUGA:Buruan Daftar! Kemnaker Siapkan 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1
Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata yaitu ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan.
Bagi perusahaan, audit yang kredibel adalah bagian dari manajemen risiko dimana dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik.
Afriansyah menekankan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar.
Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.
BACA JUGA:Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub
BACA JUGA:Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Dalam kesemp atan itu, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
