UMK Muara Enim Bakal Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Pengumuman Resmi Tunggu SK Gubernur Sumsel

UMK Muara Enim Bakal Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Pengumuman Resmi Tunggu SK Gubernur Sumsel

Rilis pengumuman UMK Muara Enim 2023 tunggu SK Gubernur Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, yakni naik 8,26 persen, dari Rp3.144.446 pada tahun 2022 menjadi Rp3.404.177,24 pada tahun 2023 mendatang.

Walaupun UMP Sumsel telah diumumkan, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya Kabupaten Muara Enim belum dirilis.

Soalnya, Pemkab Muara Enim masih menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu, paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Kami belum bisa merilisnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain,” kata Kepala Disnaker Muara Enim, Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial, Harry Murtiono, Rabu 30 November 2022.

BACA JUGA: UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

BACA JUGA: Sosialisasi Pembangunan Fly Over Perlintasan Kereta Api Bantaian Dihujani Protes Warga

Menurut Siti Herawati, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut.

Meski pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim, karena sesuai aturan paling lama 7 hari UMK tersebut memang sudah harus ada.

“Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah kami bisa merilisnya. Sampai saat ini belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan, baru ada setingkat Provinsi,” beber dia.

Dikatakan Siti Herawati lagi, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada November.

BACA JUGA: Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini

BACA JUGA: Satlantas Polres Muara Enim Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur

Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar Desember atau maksimal 7 Desember 2022.

“Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: