Oknum ASN Diduga jadi 'Bos' Penimbunan Solar Subsidi
Polisi mengamankan barang bukti dump truk dan solar subsidi terkait kasus penimbunan BBM subsidi yang melibatkan oknum ASN di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel. Foto : SUMEKS.CO/DNN--
Kelima pelaku antara lain Rudi Ono (23) sopir yang mengendarai dump truk warna merah dengan nomor polisi BE 9747 AD, warga Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kemudian, Efri Fransisco (20) sopir dump truck nomor polisi E 8824 FE, warga Lubuk Batang Baru, Diki Aprianto Bin (22) sopir truk BG 8358 FO, warga Rs Kibang, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
BACA JUGA: Tahan Laju Inflasi Akibat Kenaikan Harga BBM, Pemkab Muara Enim Dukung Kebijakan Presiden
BACA JUGA: Alasan Ibu di Muara Enim Bunuh Anak Kandungnya Sendiri: Supaya Sama-sama Tidak Memiliki Korban
Serta Reli Ardiansyah (21) sopir Panther dengan nomor polisi BG 1976 FS, warga Desa Kurup Kampung 1, Kecamatan Lubuk Batang, dan Diki Andrean (17) yang merupakan kernet, warga Desa Air Paoh, Jalan Gotong Royong, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari hasil penangkapan terhadap kelima pelaku, personel Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil dump truk Rino warna merah dengan nomor polisi BE 9747 AD, yang dikemudikan Rudi, berikut 26 jerigen ukuran 35 liter berisi, dan 4 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
Juga diamankan satu unit mobil dump truk Dyna warna merah nopol E 8824 FE yang dikemudikan Efri Fransisco, berikut 27 jerigen 35 liter berisi dan 1 buah timbangan ukuran 30 kg.
Satu unit mobil Truk PS 120 warna kuning BG 8358 FO yang dikemudikan Diki Aprianto. Satu unit mobil Panther warna merah BG 1976 FS yang dikemudikan Reli Ardiansyah.
BACA JUGA: Timsus Polres Amankan 3 Penimbun BBM Bersubsidi
“Kelima pelaku merupakan suruhan dari pemilik usaha berinisial YY yang berprofesi sebagai oknum ASN di DPRD OKU untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang berada Kota Baturaja,” ulas Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid.
“Kemudian BBM tersebut dibongkar atau dicor di kediaman YY dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali,” lanjut Kapolsek.
Pihaknya menegaskan terus melakukan pengembangan.
“Saat ini kelima pelaku telah kita diamankan berikut barang bukti 55 jerigen dengan berat satu jerigen 35 kg, termasuk pemilik kendaraan juga akan dimintai keterangan," tutup Kapolsek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co