Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba

Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba

Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Musi Rawas didampingi sejumlah anggota fraksi. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--

BACA JUGA: Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satresnarkoba, Ini Kasusnya

"Artinya anggota Partai Golkar apalagi Fraksi Partai Golkar wajib menjaga nama dan kehormatan partai. Ketika itu dilanggar maka akan diberhentikan," tegas Firdaus.

Ia bahkan menyesalkan narkoba masuk ke anggota partainya.

Sebagai bentuk komitmen dan sebagai upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, pihaknya mengundang BNN Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan tes urine terhadap pengurus partai dan juga anggota fraksi.

Ia mengatakan total ada 8 orang yang dilakukan tes urine. Terdiri dari dari 5 anggota fraksi, termasuk dirinya, juga 3 pengurus partai.

BACA JUGA: Polres Lubuklinggau Pecat 4 Anggota Terlibat Narkoba

Pada momen itu pula, seluruh Fraksi Partai Golkar maupun pengurus menandatangani fakta integritas siap diberhentikan dari partai Golkar jika terjerat kasus narkoba.

Menyinggung soal pesta malam, karena dari tersangka Fuat sendiri mengaku mengonsumsi pil ekstasi saat pesta malam, sebelum tertangkap, Firdaus Cik Olah mengaku, Partai Golkar salah satu partai yang mendorong adanya larangan pesta malam atau paling tidak membatasi waktu pesta malam.

"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lebih gencar lagi, akan disahkannya Perda larangan pesta malam di Musi Rawas," katanya.

Mengenai hasil tes urine, diumumkan langsung oleh Kepala Bagian Umum BNN Kabupaten Musi Rawas, Nuriadi.

BACA JUGA: Judi Online dan Narkoba Masih jadi Target Polda Sumsel

"Allhamdulillah dari 8 orang yang dilakukan tes urine, semuanya negatif," kata Nuriadi.

Nuriadi mengapresiasi langkah DPD Partai Golkar Musi Rawas.

Menurutnya, tes urine merupakan skrining awal, dalam upaya P4GN.

"Kita berharap hal ini dilakukan juga oleh partai lain," imbuh Nuriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co