Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba

Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba

Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Musi Rawas didampingi sejumlah anggota fraksi. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--

MUSI RAWAS, ENIMEKSPRES.CO.ID - DPD Partai Golkar Musi Rawas pecat oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang terjerat kasus narkoba.

Oknum anggota DPRD Musi Rawas atas nama Fuat Nopriadi Pratama (32) tersebut dipecat setelah resmi dijadikan tersangka oleh Polres Lubuklinggau.

Status pemecatan oknum anggota DPRD Musi Rawas itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Musi Rawas, Rabu 9 November 2022.

"Sesuai arahan DPD Provinsi dan DPP, serta hasil rapat internal pengurus Partai Golkar Musi Rawas, dengan berat hati saudara Fuat anggota DPRD Musi Rawas diberhentikan dari kenggotaan Partai Golkar Musi Rawas," jelas Firdaus Cik Olah didampingi sejumlah anggota fraksi dan pengurus Golkar Musi Rawas.

BACA JUGA: Penampakan Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Dihadirkan di Konferensi Pers Polres Lubuklinggau

Selanjutnya akan dilakukan pencabutan kartu anggota dari Partai Golkar terhadap yang bersangkutan, serta mengirimkan surat pemberhentian ke DPD Provinsi Sumsel dan DPP.

Kata Firdaus, dengan diberhentikannya Fuat Nopriadi Pratama dari Partai Golkar, maka status jabatan sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari Dapil IV Megang Sakti, Musi Rawas secara otomatis akan lepas.

"Karena anggota DPRD sejatinya adalah utusan partai dan merupakan anggota partai," tegas Firdaus Cik Olah.

Di sisi lain, soal pemberhentian dan PAW anggota DPRD, disebut Firdaus Cik Olah, ada mekanisme yang harus ditempuh.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Petugas Polres Lubuklinggau, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sementara mengenai pidana, pihaknya menyerahkan proses hukum yang berlaku, sampai ada keputusan incraht nantinya.

Aka tetapi soal sanksi etik, Partai Golkar Musi Rawas sudah mengambil sikap tegas, yaitu dipecat.

Sanksi etik yang telah diambil karena dinilai sudah ada ADRT Partai Golkar yang sudah dilanggar.

Yakni pada Bab 7, Pasal 16 ayat a dan b, yang isinya wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co