Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers. Foto : DOK/MEDIA LAMPUNG/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili dan menolak permohonan tiga pemohon yang menggugat uji materi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5)  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Rabu 31 Agustus 2022.

“Menolak semua gugatan pemohon dan telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim,” beber   Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan secara virtual di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2022.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah dan mementahkan tudingan pemohon bahwa Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.

BACA JUGA: Dewan Pers Rilis Survei Indeks Kemerdekaan Pers, Pemprov Sumsel Masuk 10 Besar

Dewan Pers, kata Ketua MK, hanya bertindak memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dipastikan tidak ada intervensi dari Pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

BACA JUGA: PWI dan Dewan Pers Tolak Rencana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan dari Pemerintah

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan adapun petitum para pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar pasal 15 ayat 5 UU 40/199 dimaknai keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers.

Perusahan pers dan wartawan melalui mekanisme kongres pers  yang demokratis, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan angota Dewan Pers sendiri.

"Jikapun para pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui keputusan presiden, maka hal tersebut persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," bebernya.

Apalagi, lanjut Arief, presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administrasi untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co