PWI dan Dewan Pers Tolak Rencana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan dari Pemerintah

PWI dan Dewan Pers Tolak Rencana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan dari Pemerintah

PWI Pusat. Foto : ISTIMEWA --

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari Pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan (DK), Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat ( 1/7/2022).

Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan, menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.

"UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan Pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?," tegas Ilham Bintang.

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan Pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

BACA JUGA: Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Namun Atal S Depari mengatakan, bantuan Pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.

Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.

"Jadi yang dibantu institusi, bukan personal wartawan," tegasnya.

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.

BACA JUGA: Berikut Daftar Larangan untuk Jemaah Haji Selama Berada di Madinah dan Makkah

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada di sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co