DK PWI Sumsel Minta Wartawan Jangan Buat Judul Berita yang Menghakimi

DK PWI Sumsel Minta Wartawan Jangan Buat Judul Berita yang Menghakimi

DK PWI Sumsel, H. Ocktap Riady, S.H. Foto : Enim Tv--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H. Ocktap Riady, S.H meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan.

Hal ini diungkapkan Ocktap ketika dimintai pendapatnya mengenai satu pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi di salah satu media online dengan judul “Alangkah Rakus Pulok Ketiga Oknum Anggota DPRD." 

Ocktap menyatakan judul berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

“Walaupun berita itu kemudian tidak bisa dibaca lagi tetapi judulnya masih bisa dilacak di Google. Kok masih ada wartawan yang membuat judul seperti itu. Ini wartawan atau bukan. Kalau dia anggota PWI akan dipanggil Dewan Kehormatan PWI Sumsel,” ujar Ocktap di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang.

BACA JUGA:PWI Muara Enim Jajaki Training Of Trainer untuk Uji Kompetensi Wartawan

BACA JUGA:Medco E&P-SKK Migas Gelar Workshop Migas dan Jurnalisme Digital untuk Anggota PWI Muara Enim

Ocktap mengingatkan, wartawan seharusnya tidak mencampuradukkan opini dalam suatu pemberitaan.

"Dan judul berita tidak boleh memvonis atau menghakimi seseorang atau lembaga,” ujarnya.

Menurut Ocktap, ada 11 Pasal KEJ yang harus dibaca, ditaati dan diterapkan di dalam suatu pemberitaan. 

“Jangan sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,” ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Berpartisipasi dalam Lomba Mancing Memperingati HPN PWI Sumsel 2024

BACA JUGA:HPN 2024, PWI Sumsel Gelar Bakti Sosial Peduli Lansia

Menurut Ocktap, akhir-akhir ini banyak berita yang melanggar pasal-pasal kode etik, di antaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Kemudian juga melanggar Pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: