Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers. Foto : DOK/MEDIA LAMPUNG/DNN--

BACA JUGA: PWI Muara Enim Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya

Sekadar diketahui, para pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers.

Selanjutnya dinilai menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (*/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co