Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers. Foto : DOK/MEDIA LAMPUNG/DNN--
BACA JUGA: PWI Muara Enim Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya
Sekadar diketahui, para pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers.
Selanjutnya dinilai menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (*/sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co