Polemik Sengketa PSU Empat Lawang Selesai, MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Diterima
Hoirozi, S.H., M.H. Foto : Istimewa--
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang," ujar Hoirozi.
Hoirozi menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya mencerminkan proses hukum yang adil, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Tetapkan Ratna Machmud-Suprayitno Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Sebab, putusan pemohon tidak dapat diterima tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Setelah putusan pemohon tidak dapat diterima oleh MK, selanjutnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, H. Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) akan segera dilantik," ujarnya.
Sementara itu, pembacaan penetapan oleh Suhartoyo disambut gembira oleh para pendukung JM-FA’I yang berharap Kabupaten Empat Lawang segera dipimpin oleh Bupati definitif.
Joncik Muhammad menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, tim sukses, keluarga besar JM-FAI, dan seluruh masyarakat Empat Lawang yang telah mendoakan mereka menjadi pemimpin Empat Lawang.
BACA JUGA:5 Anggota KPU dan 3 Anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik
"Allahhuakbar....Alhamdulillahhirobbilalamn, terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, tim sukses, keluargo besak JM FAI, dan seluruh masyarakat Empat Lawang yg telah mendoakan kami menjadi pemimpin Empat Lawang. Semoga kami bisa menjadi kan Empat Lawang Lebih Baik lagi, dan MADANI JILID II,Tidak akan terwujud tanpa dukungan dan doa dari masyarakat Empat Lawang. Sekali lagi trimo kaseh banyak," ucap Joncik Muhammad di akun Facebooknya.
Sebelumnya, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru.
Pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: