Sementara itu, Sekda Edward Candra mengaku sudah menyimak sejumlah laporan hasil reses dari masing-masing dapil yang dirangkum menjadi keputusan DPRD Sumsel.
BACA JUGA:Sekda Pimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Sekda Sumsel Buka Seleksi Tilawatil Quran Hadits Tingkat Kabupaten Ogan Ilir
Karena itu, Sekda berjanji akan meneliti, mengklasifikasikan usulan tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah, baik kewenangan kabupaten/kota, kewenangan provinsi, dan Pemerintah Pusat.
"Dengan begitu sehingga nanti akan kita sampaikan dalam bentuk hasil telaah tertulis kepada Ketua DPRD dan kemudian nanti akan dirangkum masuk ke dalam bagian pokok pikiran di dalam RKPD tahun 2026," ungkapnya.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumsel oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie didampingi Sekda Sumsel Edward Candra.