MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Diduga cacat hukum dan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, salah seorang calon kandidat Pilkades antar waktu Desa Gerinam, Safril Asmardiwijaya melayangkan surat keberatan dan penundaan dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Februari 2025.
"Hari ini (Kamis) surat protes penundaan pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam ini sudah kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena dinilai cacat hukum dan tidak netral serta syarat kepentingan," tegas Safril Asmardiwijaya, salah satu kandidat Pilkades Desa Gerinam.
Menurut Safril, bahwa panitia yang dibentuk oleh BPD dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Gerinam diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam prosesi Pilkades di Desa Gerinam.
Akibatnya dia sebagai salah satu kandidat Pilkades Desa Gerinam antar waktu sangat dirugikan.
BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan Bungkusan Kain Putih Mirip Pocong di TPS Pilkades Pagar Dewa Muara Enim
BACA JUGA:Polres Muara Enim Perketat Pengamanan Pada Rapat Pleno Pilkades di 38 Desa
Di mana, dalam pembentukan Panitia Pilkades PAW, Ketua BPD langsung menunjuk 2 orang unsur perangkat Desa Gerinam tanpa adanya koordinasi dengan Pj Kepala Desa Gerinam, bahkan Pj Kepala Desa maupun Kecamatan tidak diundang dalam penetapan panitia Pilkades.
"Yang lebih mengejutkan lagi tanpa musyawarah tiba-tiba langsung akan melaksanakan penyelenggaraan pemilihan," ungkapnya.
Lanjut Safril, sesuai aturan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan kepala Desa Antar Waktu Penetapan DPT yang seyogyanya dilakukan secara musyawarah dan sepakati bersama oleh pihak Pemdes dan BPD.
Namun, secara teknis mekanisme dalam tahapan Pilkades PAW Gerinam hanya dilakukan oleh pihak panitia yang telah dibentuk dari pihak BPD dalam tahapan Pilkades PAW Desa Gerinam termasuk dalam menentukan jumlah DPT.
BACA JUGA:38 Desa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Bakal Laksanakan Pilkades
BACA JUGA:Pilkades PAW Gunung Megang Dalam, Makmur Menang Telak dengan Raihan 69 Suara
"Sebelumnya telah dilakukan pengarahan dan pembinaan oleh Camat Rambang Niru, namun faktanya pihak BPD tidak mengubris sesuai dengan arahan tersebut," tegasnya.
Dikatakan Safril, setidaknya ada 3 poin dalam isi surat yang ia layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pertama, untuk menghentikan dan mengganti panitia Pilkades PAW Desa Gerinam.