5 Anggota KPU dan 3 Anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa 10-12-2024,16:18 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Teradu 6, 7, 8, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Pengacara Kondang OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim

BACA JUGA:Paslon Edison-Sumarni Yakin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Muara Enim

Dalam sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada tanggal 9 Desember 2024, 5 anggota KPU Musi Rawas dan 3 anggota Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan diberi sanksi peringatan oleh DKPP RI.

Kategori :