Teradu 6, 7, 8, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Paslon Edison-Sumarni Yakin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Muara Enim
Dalam sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada tanggal 9 Desember 2024, 5 anggota KPU Musi Rawas dan 3 anggota Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan diberi sanksi peringatan oleh DKPP RI.