Pihaknya tidak akan menghalangi upaya tersebut, kendati harus ada tanggung jawab yang dibuktikan secara tertulis.
Mengingat selama ini, korporasi kerap mengumbar janji kepada masyarakat, tidak hanya dari sisi tanggung jawab materil, maupun non materil.
"Apa yang dilakukan oleh Perusahaan ini merupakan contoh yang tidak baik. Kami berharap ada hitam di atas putih, perjanjian terlebih dulu kepada masyarakat, agar ada jaminan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bus Paskibra Kecamatan Muara Belida Mengalami Kecelakaan di Tol Palembang
BACA JUGA:Rp11,8 Miliar untuk Infrastruktur di Muara Belida
Anto juga menyayangkan dalam beberapa kali kejadian sebelum ini, kerap terjadi upaya intimidatif yang dilakukan oleh Perusahaan agar permasalahan ini tidak menyebar ke publik.
Padahal yang merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar yang telah puluhan tahun menjadi korban kerusakan lingkungan dan dugaan kejahatan ekologis oleh Pertamina.
"Kami tidak menghalangi pemulihan lingkungan, masyarakat harus tahu dulu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian ini. Bila perlu, ketika sudah ada yang bertanggung jawab, kita sama-sama melakukan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah, mengatakan akan meneruskan protes warga ke Ditjen Migas dan SKK Migas untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Yuk Daftar! Pemkab Muara Enim Buka 6.414 Formasi PPPK, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Usulan Kelola Sawah Rawa Disetujui Presiden, Pj Gubernur Sumsel Lakukan Hal Ini
"Sebab sektor Migas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya singkat.