Warga Gelumbang Muara Enim Gugat PT Pertamina Rp10 Miliar, Ini Sebabnya

Rabu 02-10-2024,21:02 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Pertamina digugat warga di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Sebabnya, gara-gara terjadi kebocoran pipa minyak milik Pertamina di kawasan Lembak dan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut juga menjadi puncak kemarahan warga setempat yang kini resmi menggugat Pertamina sebesar Rp10 miliar.

Kebocoran ini mencemari kebun dan aliran sungai, merusak ekosistem yang menjadi sumber penghidupan utama warga.

BACA JUGA:Gara-gara BBM Tercampur Air, SPBU di Lubuklinggau Ini Disanksi Pertamina untuk Stop Operasional Sementara

BACA JUGA:Forum Pemuda Kasih Dewa (FKPKD) Lakukan Aksi Damai, Sampaikan Aspirasi Ke Pertamina

Melalui Barisan Masyarakat Gelumbang Raya Bersatu (BM-GRB), gugatan ini diajukan atas nama Sandi Anggara, pemilik kebun karet yang terdampak langsung.

Warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aliran sungai turut merasakan dampak pencemaran.

Kemudian, kerusakan pada bagian hulu sungai memicu dampak berantai hingga ke bagian hilir.

Hal tersebut mengakibatkan tercemarnya sumber air yang selama ini digunakan untuk irigasi dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Masyarakat Tanjung Muning Paksa Putar Balik Kendaraan Vendor Pertamina, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Isi BBM Pertalite untuk Mobil di SPBU Sudah Pakai Barcode, Begini Caranya Melalui MyPertamina

Flora dan fauna yang hidup di sepanjang aliran sungai, seperti tanaman air, anggrek, ikan, dan burung, turut mengalami kerusakan parah.

"Sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami kini tercemar berat. Bukan hanya kami yang rugi, tapi juga alam dan ekosistem di sini," ucap Heri, warga setempat yang kebunnya juga terdampak, seperti dalam rilis SMSI Sumsel yang diterima enimekspres.co.id, Rabu 2 Oktober 2024.

Selain kerugian ekonomi dari hilangnya hasil kebun, pencemaran ini juga dinilai sebagai kejahatan ekologis yang melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kategori :