UU tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pencemaran lingkungan wajib mendapat sanksi, baik administratif maupun hukum, serta Perusahaan wajib melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Dorong Pembangunan Fly Over Gelumbang dan Bantaian Selesai Tepat Waktu
Selain ganti rugi materil sebesar Rp10 miliar, warga diketahui juga menuntut beberapa hal.
Di antaranya meminta ganti rugi atas kerusakan lahan kebun yang menyebabkan hilangnya pendapatan mingguan dari hasil karet.
Lalu meminta pemulihan ekosistem sungai, termasuk pengangkatan limbah minyak di sepanjang aliran sungai yang tercemar.
Selanjutnya, meminta untuk dilakukan normalisasi flora dan fauna lokal, terutama ekosistem yang terdampak.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Bully Siswi SMP Negeri 3 Gelumbang Berakhir Damai
Perwakilan BRMGB, Pani, menyebutkan bahwa gugatan Rp10 miliar ini adalah langkah awal.
"Ini baru gugatan pertama. Selama puluhan tahun, kami dijajah oleh Pertamina," tegasnya.
Sementara itu, pengacara yang ditunjuk untuk menggugat Pertamina, Anto Astari, S.H, memastikan kesiapannya melawan korporasi besar tersebut.
“Kami sudah menyusun somasi. Ini bukan sekadar kerugian material, ini soal hak dan kehormatan warga. Kami siap melawan Pertamina di Pengadilan,” ujar Anto.
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Ini Minta Atasi Kemacetan di Rel Perlintasan Kereta Api Gelumbang
BACA JUGA:Kementerian PUPR Pastikan Pembangunan Fly Over Gelumbang dan Bantaian Muara Enim, Ini Spesifikasinya
Di sisi lain, Anto yang mewakili warga juga berharap tanggung jawab penuh dari pihak terkait untuk melakukan perbaikan lingkungan dengan segera.