LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

Jumat 20-09-2024,21:54 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

DEPOK, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutus memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok.

LPSK memberikan perlindungan pada Korban, Saksi dan Pelapor melalui program pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengungkapkan, bahwa 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari 2 korban (anak), 1 pelapor (ayah korban), dan 8 saksi (pengasuh) di WSI.

"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan," kata Antonius, dalam rilis yang diterbitkan enimekspres.co.id, Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA:Sosialisasikan Pariwisata Melalui Camilan Sehat, Alamii Food Berkolaborasi dengan Wonderful Indonesia

BACA JUGA:Kompolnas Pantau Kesiapan Pola Pengamanan Polda Aceh Pada Pilkada Serentak 2024

"Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," lanjutnya.

Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/09/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.

Dijelaskan oleh Antonius, 8 terlindung yang berstatus saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan 2 di antaranya mendapat rehabilitasi psikologis.

Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.

BACA JUGA:Resort Mewah Berkonsep Eco-Conscious dan Sustainable Luxury Siap Hadir pada 2026

BACA JUGA:Kampung Berseri Astra Ngilngof: Pesona Khas Maluku Tenggara

Sementara 2 korban (anak) mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

Kemudian untuk 1 pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural.

“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi. Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.

Kategori :