Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok, dan RS Mitra Keluarga Depok.
BACA JUGA:Dialog Ilmiah dan Budaya Indonesia-Iran berlangsung di Jakarta
BACA JUGA:Menteri AHY: Pendaftaran Bidang Tanah untuk Pemanfaatan Tanah Masyarakat yang Lebih Optimal
Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.
"Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat," pungkas Antonius.