MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029.
Dokumen ini sebagai pedoman visi-misi calon kepala daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohani di Aula Kantor KPU Muara Enim, Jumat 9 Agustus 2024.
Henky menegaskan, rancangan dokumen teknokratik RPJMD 2025-2029 harus jadi pedoman visi-misi calon kepala daerah agar dapat memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Muara Enim ke depan.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak 2024
Ia juga menyampaikan penyerahan dokumen ini ditunjukan agar bakal calon bupati dan wakil bupati memiliki visi dan misi yang sesuai dengan dokumen RPJMD Kabupaten Muara Enim.
Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain disusun untuk menyukseskan visi RPJPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 yakni "Muara Enim Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan".
Henky menjelaskan dokumen tersebut juga turut merekomendasi program unggulan daerah yang sudah berjalan untuk tetap dilanjutkan di dalam RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Diwarnai Kecurangan, Ratusan Massa Minta KPU Gelar Pemilihan Ulang
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Muara Enim Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 938 Lokasi
Untuk itu dirinya berharap dokumen rancangan teknokrarik RPJMD ini dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang lebih sejahtera.
Kemudian, Henky juga mengajak semua pihak bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang damai, aman, dan kondusif di Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani mengatakan, pemilihan kepala daerah tahun 2024 adalah pemilihan serentak secara nasional yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah.