Sesuai dengan amanah yang termuat pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pilkada Serentak wajib dilaksanakan dalam rangka melaksanakan demokrasi dan efisiensi anggaran.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Laksanakan Seleksi PPK
BACA JUGA:Yuk Daftar! KPU Muara Enim Rekrut PPK dan PPS, Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya
Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Muara Enim tahun 2024 saat ini, akan memasuki tahapan pencalonan yang akan dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.
"Nanti tahapan ini sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Rohani.
Merujuk pada Pasal 13 ayat 1 huruf d peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa persyaratan bakal pasangan calon salah satunya adalah visi dan misi yang merujuk pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tersebut termuat dalam formulir pencalonan pada model pencalonan parpol B1KWK.
BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada di Muara Enim Sudah Capai 85 Persen
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Pemkab Muara Enim Gelar Forum Diskusi Politik
"Sebuah kebanggaan bagi kami keluarga besar KPU Kabupaten Muara Enim bawa RPJMD Kabupaten Muara Enim diserahkan secara resmi kepada kami selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, tentunya terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Muara Enim dan rekan-rekan forkopimda yang berkesempatan hadir," ucapnya.
Sekali lagi pihaknya mengajak untuk bersama-sama menyukseskan rangkaian pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024.
"Semoga Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan yang kita cintai ini dipimpin oleh orang yang terbaik dari yang terbaik," tutupnya.