Selanjutnya diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada Pemerintah Desa dan Kecamatan.
"Kebun sawit ini diperkirakan sudah terdampak oleh limbah disposal tersebut sekitar 4 bulan lalu, air dan tanah disposal mengalir dan mengendap di kebun sawit yang dipelihara pamannya ini," ujar mantan Kepala Desa Gunung Megang tersebut.
Dikatakan Makmur lagi, bahwa jarak antara kebun sawit dan penampungan limbah disposal tersebut sekitar 50 meter dari kebun dengan jarak dan ketinggian disposal bervariasi.
Pihaknya sempat memperingatkan PT TBBE terkait limbah yang mengalir di kebun sawit milik pamannya, setelah itu barulah PT TBBE membangunkan irigasi sementara di bagian atas.
BACA JUGA:Klaim Disabotase, Limbah Minyak Cemari Lingkungan
"Mungkin dengan alasan menghambat limbah agar tidak turun ke lokasi kebun," ulasnya.
Namun kenyataannya, ketika turun hujan air bercampur lumpur tetap menggenangi kebun sawit pamannya.
Pihaknya sudah berulang kali mengeluhkan adanya limbah tersebut, namun setelah bersurat ke DLH Muara Enim barulah dilakukan peninjauan ke lokasi.
"Tadi bersama-sama pihak DLH dan Perusahaan melihat sendiri dari dampak disposal yang menyebabkan ratusan pohon sawit mati perlahan," sebut dia.
BACA JUGA:Waduh, Limbah Medis Bertuliskan HIV, Dibuang Sembarangan
"Saya meminta pertanggungjawaban kompensasi sebab 4 bulan tidak memanen lagi dan nanti dulu berbicara soal jual beli tanah. Saya minta direhabilitasi pohon mati diganti dan ditanam kembali dan lumpur minta dibersihkan," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Setelah ini, Makmur mengaku akan melayangkan surat kembali ke Bupati Muara Enim, Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Balai Besar Provinsi Sumatera Selatan wilayah 8 dan pihak terkait.
Harapan ke depan setelah ada kunjungan DLH Kabupaten Muara Enim, semua pihak terkait untuk bisa membantu penyelesaian persoalan dan kerugian yang diderita akibat limbah.
Serta melakukan penanggulangan terhadap dampak lingkungan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Dugaan Jalan Pemda Dirusak PT RMK, Pemkab Muara Enim Bentuk Timsus