MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel terancam mati.
Lokasi kebun warga itu berada di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari pantauan di lapangan, tampak kebun sawit milik Abdul Manan seluas 2 hektare dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm.
Ratusan pohon sawit berusia sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.
BACA JUGA:Tidak Sisakan Limbah Produksi, PT SBS Komitmen Menjaga Lingkungan
Akibatnya produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.
Selain itu, akibat dampak tumpukan disposal setinggi sekitar 30 meteran yang berbatasan dengan lahan warga tersebut menyebabkan alur Sungai Benaki yang merupakan anak Sungai Lengi ikut tertimbun sehingga nyaris hilang dan rata dengan lahan perkebunan sawit.
Padahal air Sungai Lengi yang merupakan anak sungai Lematang merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Lematang Enim Gunung Megang.
Menurut Makmur Maryanto, yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan mengatakan, bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel dan Inspektur Tambang Cek Limbah PT BAS, Kenapa?
Dirinya bersama DLH Muara Enim dan Tim dari Perusahaan baru melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak Pemerintah Desa, bahwa Pemerintah Kecamatan Gunung Megang telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat Nomor 140/198/GM-PEMT/2024.
Pemerintah kecamatan juga mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.
Kemudian, PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO.