Dikutip oleh enimekspres.co.id dari beberapa sumber, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantara lain :
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerja) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga tanggungannya.
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih dari Rp173 Miliar
BACA JUGA:Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Siapkan SDM, Optimalkan Penerimaan Zakat
Maksudnya dia memiliki harta tetapi sangatlah sedikit sehingga kadang ia jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Mereka memiliki harta tetapi sangat sedikit, sehingga penghasilannya cukup untuk memenuhi makan dan minumannya terlebih dahulu.
Kadang juga tidak dapat memenuhi atau mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Profil Inspiratif Gus Iqdam, Sosok Pendakwah Muda yang Viral dan Dekat dengan Milenial
BACA JUGA:Mengenal Minyak Makan Merah, Alternatif Pengganti Minyak Goreng
3. Amil
Amil adalah orang yang mengurus ataupun panitia penerima dan pengelola dana zakat, yang kerjanya mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkan kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang baru masuk islam karena mu’allaf adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.
BACA JUGA:Kemenag, Baznas, dan LAZ Sepakati Kolaborasi Pengelolaan Zakat