Definisi Zakat Dan Juga 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Siapakah Saja Mereka?

Selasa 19-03-2024,13:30 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Selva

Dikutip oleh enimekspres.co.id dari beberapa sumber, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantara lain :

1. Fakir

Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerja) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga tanggungannya.

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih dari Rp173 Miliar

BACA JUGA:Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Siapkan SDM, Optimalkan Penerimaan Zakat

Maksudnya dia memiliki harta tetapi sangatlah sedikit sehingga kadang ia jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Mereka memiliki harta tetapi sangat sedikit, sehingga penghasilannya cukup untuk memenuhi makan dan minumannya terlebih dahulu.

Kadang juga tidak dapat memenuhi atau mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Profil Inspiratif Gus Iqdam, Sosok Pendakwah Muda yang Viral dan Dekat dengan Milenial

BACA JUGA:Mengenal Minyak Makan Merah, Alternatif Pengganti Minyak Goreng

3.  Amil

Amil adalah orang yang mengurus ataupun panitia penerima dan pengelola dana zakat, yang kerjanya mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkan kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu’allaf

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk islam karena mu’allaf adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.

BACA JUGA:Kemenag, Baznas, dan LAZ Sepakati Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Kategori :