Zakat Fitrah: Beras 2,5 Kg per Jiwa atau Uang Rp35.000 per Jiwa

Zakat Fitrah: Beras 2,5 Kg per Jiwa atau Uang Rp35.000 per Jiwa

Zakat fitrah. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Umat Islam diingatkan agar mengeluarkan zakat fitrah dengan beras seberat 2,5 kg per jiwa, atau diganti dengan uang Rp35.000 per jiwa.

Di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ketetapan tersebut dikeluarkan melalui rapat bersama dengan Badan Amil Zakat dan Sedekah Kabupaten (Baznas) Muara Enim.

Salah satu kewajiban setiap umat Islam menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah adalah membayar zakat fitrah.

Zakat ini sendiri dikeluarkan paling lambat malam jelang Idul Fitri atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

BACA JUGA:Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan

Ustad Abdul Somad dalam channel YouTube-nya menjelaskan, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim, termasuk anak yang baru lahir.

Alasan utama dibenarkan membayar zakat dengan beras, kata Ustad Abdul Somad, merujuk pada pendapat tiga ulama besar yaitu pendapat Imam Syafei, Imam Maliki, dan Imam Hambali.

Ketiga berpendapat lebih baik menggunakan beras karena disamakan dengan makan pokok.

Sedangkan membayar zakat dengan uang, dibenarkan menurut pendapat Imam Hanafi.

BACA JUGA:Dibuka 15 April 2023, Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Ternyata Dibangun Menggunakan Metode Canggih

Ustad Abdul Somad sendiri mengajak dan mengimbau kepada semua umat muslin untuk tidak mempermasalahkan muslim yang mengeluarkan zakat menggunakan beras atau menggunakan dengan nilai uang.

Karena, keduanya sama-sama benar menurut hukum syari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: