Definisi Zakat Dan Juga 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Siapakah Saja Mereka?

Selasa 19-03-2024,13:30 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Selva

BACA JUGA:Kemenag Beri Penghargaan Kepada Lembaga Pengelola Zakat, Ini Daftarnya

Ini bertujuan agar mu’allaf semakin mantap untuk meyakini islam sebagai agamanya, dan allah sebgai tuhannya dan Muhammad sebagai rasulnya.

5. Riqab / memerdekakan budak

Jika zaman sekarang mungkin sudah tidak ada lagi budak, berbeda dengan zaman nabi yang banyak sekali orang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Nah zakah inilah yang akan dipakai untuk memerdekakan para budak tersebut dan juga orang yang telah memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.

BACA JUGA:Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Buka Seleksi Calon Pimpinan Tingkat Kabupaten PALI

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih dari Rp173 Miliar

6. Grarim (orang yang memiliki hutang)

Orang yang memiliki hutang, orang yang menaggung hutang, dan juga orang yang tidak sanggup membayarnya.

Akan tetapi dengan syarat memang dilakukan berhutang bukan untuk maksiat.

Jika berhutang karena berjudi, atau memulai bisnis yang haram lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapatkan zakat akan gugur. 

BACA JUGA:Profil Inspiratif Gus Iqdam, Sosok Pendakwah Muda yang Viral dan Dekat dengan Milenial

BACA JUGA:SERU! Tak Ada Satu pun Partai Bisa Usung Sendiri Paslon Cabub-Cawabub Muara Enim di Pilkada 2024

7. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan allah seperti berperang, berdakwa dijalan allah.

Serta menerapkan hukum islam, pengembang pendidikan dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lainnya.

Kategori :