ENIMEKSPRES.CO.ID – Zakat adalah rukun islam yang ke 4 yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu serta yang telah memenuhi syarat tertentu.
Dalam hal ini nisab zakat berbeda-beda tergantung pada harta yang dimiliki oleh seseorang.
Setiap yang diperintahkan pasti akan ada hikmahnya, dalam hal ini hikmah zakat adalah dapat menjaga harta dari sifat kikir dan juga keserakahan pada diri manusia.
Dapat menjaga stabilitas social dan juga perekonomian, dapat menjaga hubungan atar sesama muslim.
Serta dapat menjaga keberkahannya dan keberkahan harta yang kita miliki.
BACA JUGA:Duduk di Bawah Tenda Biru saat Wisata ke Pantai Panjang atau Pantai Zakat Bengkulu Bayar Lho!
BACA JUGA:Kamu Wisata ke Pantai Panjang atau Pantai Zakat Bengkulu? Duduk di Bawah Tenda Biru Itu Bayar Lho!
Zakat juga dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Golongan orang yang berhak menerima zakat.-Foto: Istimewa-
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat bulan ramadhan yang dimana sebagai bentuk pemurnian diri dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama 1 tahun penuh.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang diberikan oleh seseorang atas harta yang dimilikinya.
Dan dipotong dari harta tersebut ini tergantung pada jumlah dan jenis harta tersebut.
BACA JUGA:Pantai Zakat Bengkulu Banyak Kotoran Ranting Kayu
BACA JUGA:Zakat Fitrah: Beras 2,5 Kg per Jiwa atau Uang Rp35.000 per Jiwa
Pembayaran zakat mal dilakukan setahun sekali jika nisab yang ditetapkan telah tercapai, sedangkan zakat fitrah harus dibayarkan sebelum masuknya hari raya idul fitri.