Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta, Akan Bentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kamis 22-02-2024,17:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Melina

Kemudian Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 39 Perkara terdiri dari Senjata Api dan Tajam sebanyak 6 Perkara dan Lain-lain sebanyak 33 perkara. 

BACA JUGA:Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bersama Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan

Untuk perkiraan narkotika jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp100 juta lebih dari total 70 perkara.

"Kami mengapreasiasi kinerja Polres, BNN dan pemerintah daerah dan sikap proaktif masyarakat sehingga dapat terlaksana kegiatan ini serta dapat diharapkan nantinya sebagai salah satu langkah dalam meminimalisi penyalahgunaan dan tindak pidananya. Bila cukup dan inkrah langsung dimusnahkan tidak perlu menunggu lama-lama, tiga bulan sekali kita langsung musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Selain itu, sambung Nuril, pihaknya mohon dukungan dari semua pihak terkait dalam mewujudkan IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) di Kejari Muara Enim. 

Sebab ini merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan. 

BACA JUGA:Kejari Jaksel Resmi Menempatkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Adapun tujuan IPWL ini adalah untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. 

Dengan pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba. 

"Alhamdulillah, setelah kami melaksanakan study tiru dari provinsi Lampung, Kejari Muara Enim akan segera melaksanakan IPWL dengan melibatkan instansi terkait," jelas Nuril.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, mengucapkan apreasiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti.

BACA JUGA:Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kejagung Perintahkan JPU Kejari Lahat untuk Banding

BACA JUGA:Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan. 

Kategori :