PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam mecapai Rp100 miliar, hingga Kejati Sumsel tetapkan mantan bos PT Bukit Asam sebagai tersangka.
Mantan bos PT Bukit Asam dimaksud adalah Anung Dri Prasetya, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Selain Anung Dri Prasetya, Kejati Sumsel juga turut menetapkan 2 nama lainnya, yaitu Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam kala itu Tjahyono Imawan.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa 21 Juni 2023 kemarin.
BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Adapun modus perkara para tersangka, yaitu ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang ternyata PT SBS dalam ‘keadaan sakit’ dan tidak ada perusahaan pembanding.
Pengakuisisian saham PT SBS itu, dilakukan melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI).
Sehingga berdasarkan audit kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
BACA JUGA:Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” jelas Vanny.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” sambung Vanny.