"Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, dan hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah lakukan penggeledahan di dua perusahaan, yakni PT Bukit Asam (PTBA) dan PT SBS," ujar Radyan.
Kemudian hasil dari penggeledahan, Tim Penyidik mendapatkan dan mengambil sejumlah dokumen-dokumen terkait akuisisi saham tersebut.
"Ada sekitar satu koper, selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan dan yang tidak berkaitan akan dikembalikan," ulasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Terhadap Mantan Bos PT Bukit Asam, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Ini Sebabnya
Radyan mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, seperti dari tim Akuisisi Saham, yakni Zulfikar (Z), Deby (DB), dan Syaiful Islam (SI).
"Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 tim penyidik juga memeriksa dia saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan, yakni ADP dan ML," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi ini dilakukan di Gedung Kejati Sumsel. (*)