Urutan warna di atas telah disepakati oleh para ulama, di dalam riwayat Imam Ahmad dan Hakim juga dijelaskan bahwa Abu Hurairah mengatakan “Darah hewan kurban yang berwarna putih pudar lebih dicintai oleh Allah SWT dibandingkan dengan darah hewan yang hitam.”
6. Milik Pribadi
BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Begini Respons Gubernur Sumsel Herman Deru
BACA JUGA:Kimchi Ternyata Kaya Manfaat Loh! Simak Ulasannya
Berqurban merupakan ibadah yang tentunya niatnya juga harus baik, terlepas dari ciri- ciri fisik yang disunahkan juga ada syarat lain yang juga harus dipenuhi.
Oleh karenanya selain fisiknya baik hewan itu haruslah milik sendiri yang bisa dilihat dari cara mendapatkannya.
Yakni, beberapa hewan qurban ini tidak boleh diqurbankan apabila merupakan pemberian, baik itu hadiah maupun hibah dari seseorang.
Status hewan itu juga harus jelas, tidak boleh hewan yang digadaikan atau yang menjadi jaminan.
BACA JUGA:12 Villa di Kawasan Kebun Teh Gunung Dempo Pagar Alam, Nomor Terakhir Villa Baru Buka Satu Tahun
Apalagi apabila hewan tersebut didapatkan dari hasil mencuri, menipu dan merampas.
Apabila hewan tersebut dibeli tentunya juga harus menggunakan uang yang halal.
7. Lokasi Pembelian Yang Hewan
Tempat membeli hewan Qurban juga harus baik dan bersih, dalam hal ini tidak berdekatan dengan tempat sampah dan limbah.
BACA JUGA:Kabupaten PALI Punya Wisata Sungai Biru, Ini Lokasinya