ENIMEKSPRES.CO.ID - Kambing merupakan salah satu hewan yang bisa dijadikan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha.
Meski begitu, umat muslim harus tahu beberapa syarat hewan qurban sesuai dengan syariat islam.
Perlu diketahui, berqurban bukan ibadah yang wajib namun sebegai salah satu ibadah Sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad Saw sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Wajiz Fi Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Yahya AlFaifi.
Berikut ini, merupakan beberapa syarat hewan kambing untuk diqurbankan:
BACA JUGA:PT Bukit Asam Akan Gelar RUPS Tahunan, Ini Pembagian Dividen 5 Tahun Terakhir
1. Sehat Fisik dan Tidak Cacat
Secara umum hewan qurban harus sehat, dan tidak cacat, dan para ulama sepakat kambing merupakan salah satu hewan yang dapat dijadikam Qurban.
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, "Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak.” (HR Ahmad).
2. Berbadan Gemuk
Tanda hewan sehat itu adalah berbadan gemuk, menurut salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, hewan kurus tidak berlemak tidak sah untuk dijadikan kurban.
Di dalam hadits Rasulullah SAW juga dikatakan, berkurbanlah dengan kambing yang bertanduk dan gemuk.
BACA JUGA:Rekor, Pep Guardiola Raih Dua Kali Treble Winner, di Dua Klub Berbeda
BACA JUGA:Sejarah Barcelona dan Bayern Muenchen Raih Dua Kali Treble Winner
3. Sudah Cukup Umur