PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Hadiono: Dewan Lakukan Tugas Sesuai Perintah Mendagri

Sabtu 06-05-2023,12:56 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan tersebut.

Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?

BACA JUGA:Identitas Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia di PALI Akhirnya Terungkap, Mungkin Kamu Kenal!

"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.

"Itu (Putusan, red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya. (*)

Kategori :