“Sehingga kami menilai, apa yang dilakukan tergugat hanya untuk menghalangi dan menghambat penggugat untuk dilantik sebagai PAW anggota DPRD Sumsel,” tegas Taufik Rahman.
“Kemudian tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada 9 Maret 2022 lalu,” tambah Taufik Rahman, yang yakin kliennya akan menang di sidang PN ini.
Sehingga, kata Taufik Rahman, dengan tergugat tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati, maka kliennya mengalami kerugian baik materil maupun inmateril mencapai Rp2,8 miliar.
Sementara itu, penggugat H. Nurul Aman mengungkapkan sepenuhnya gugatan yang ia ajukan diwakilkan ke kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Dalam Rangka Mewujudkan Netralitas Pemilu, Ini yang Dilakukan Lapas Muara Enim Sumsel
“Tentu saya berharap bisa menang digugatan PN ini, sehingga hak saya untuk mendapatkan PAW DPRD Sumsel bisa berjalan lancar,” harap Nurul Aman. (*)