Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?

Kamis 09-02-2023,11:57 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

BACA JUGA:LBBHS Beri Penyuluhan Hukum Tentang KDRT dan Kekeraan Anak di Desa Muara Lawai Muara Enim Sumsel

Menurut Lina UU ASN mengharapkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanding tidak berat sebelah. 

Sektor administrasi diisi para PNS dan sektor pendidikan serta tenaga kesehatan diisi para PPPK.

“Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria, tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut,” ucap Lina.

Menurut Lina wacana ini juga merupakan rangkaian diterbitkan UU 5/2014 tentang ASN, UU tersebut berawal dari banyaknya kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. 

BACA JUGA:Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib Doakan Korban Gempa Turki dan Suriah

Dengan adany UU tersebut jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan saja dari jumlah saat ini sampai 4 jutaan PNS. 

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ ucap Lina.

Dalam pembahasan prlegnas revisi RUU ASN DPR 2023 pemerintah sudah memastikan tidak akan membahas masalah pensiun dini massal.

Namun para ASN tetap merasakan kegalauan terhadap skema baru pensiun dini massal ini. 

BACA JUGA:641.635 Guru Madrasah Ikuti Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Aba subagja juga mengatakan pensiun dini PNS ini masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. 

Pada pembahasan terakhir di RUU ASN tidak ada bahasan terkait pensiun dini massal PNS tersebut hal ini dikatakan lagi oleh Aba. 

”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” ucap Aba. 

Kebijakan PNS pensiun dini massal ini sudah dipastikan akan menjadi masalah dan menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah seperti yang sudah diberitakan banyak orang. 

BACA JUGA:Apel Operasi Keselamatan Musi 2023 Kedepankan Preemtif, Preventif dan Gakum, Ini Pesan Kapolres Muara Enim

Kategori :