MenPAN-RB mengatan revisi UU ASN sudah masuk Proglegnas 2023 dan dipastikan masalah pensiun dini ini tidak masuk daalm revisi UU ASN.
Pengertian ASN sudah ditetapkan dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
UU tersebut menjelaskan bahwa ASN merupakan profesi PNS dan juga PPPK yang bekerja di dalam instansi kepemerintahan.
PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS karena bisa saja ia merupakan seorang PPPK.
BACA JUGA:Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Warga Cek Dam Muara Enim Ditetapkan Tersangka
Ada salah satu usulan DPR yang ada pada RUU Proglegnas atau Program legislasi Nasional prioritas 2023 ialah rancangan UU tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Status pegawai tetap sudah dimuat dari segi definisi untuk para PNS.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekeja dalam jangka tertentu sesuai perjanjian kerja yang minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pensiun dini PNS tidak ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
BACA JUGA:Siap Sinergi dengan Pemda dan Pemerintah Pusat, Ini yang Dikatakan Ketua KADIN Kabupaten Muara Enim
Memang revisi UU ASN sudah masuk dalam Proglegnas prioritas 2023 yang ada pada rapat paripurna DPR September lalu tetapi masalah pensiun dini PNS tidak ada pada revisi itu.
“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ucap Aba.
Usai rapat tingkat menteri (RTM) 27 Desember 2022 lalu memang banyak usulan scenario manjemen ASN.
Salah satunya yakni masalah pensiun dini PNS, karena banyak PNS yang tidak produktif bekerja dan juga ada yang sangat produktif bekerja.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kabupaten Muara Enim Gelar Lomba Baca Tulis Alquran Tingkat SMP
Berbeda dengan perusahaan swasta bisa menawarkan pensiun dini dan karyawannya bisa diberi pesangon, tetapi pemerintah tidak bisa melakukan itu kepada ASN.