Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?

Kamis 09-02-2023,11:57 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Ia menjelaskna PNS bisa mengajukan pensiun dini jika sudah memenuhi syarat yang ada dalam PP 11/2017. 

PNS bisa mengajukan pensiun dini jika masa bakti bekerja sudah masuk 20 tahun dan usia minimal 50 tahun.

BACA JUGA:Sebut Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi, Simak Penyebabnya

Ketentuan ini harus dipenuhi untuk memastikan manfaat pensiun bisa diperoleh maksimal. 

”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana, jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” ucap Aba.

Aba Subagja juga mengingatkan kepada semua ASN bahwa capaian kinerja sangat penting, bagi ASN tidak memenuhi capaian kinerja maka bisa diberhentikan. 

”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. 

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu langsung Cair, Simak Langkahnya dan Cobain!

Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” pungkas Aba Subagja. (*)

Kategori :