JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Aturan pensiun dini PNS ini memang sudah ada sejak lama hal ini dikatakan Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB.
PNS dipensiunkan bukan karena mereka membuat ulah atau pns nakal saja tetapi PNS baik-baik saja atau rajin pun bisa diberhentikan baik secara terhormat ataupun tidak.
Penilaian ASN yang terpenting ialah pencapaian kinerja mereka hal ini disampaikan juga Aba Subagja.
Sanksi paling berat untuk ASN yang nakal yakni pemberhentian dari jabatannya.
BACA JUGA:Kaffah Dukung Program Pertanian Semende Raya, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Cek Alur Pendaftaran dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” ucap Aba dikutip dari jppn oleh tim sumeks.co.
Skema baru sudah direncanakan untuk membuat angka ideal PNS dan memiliki PNS yang benar-benar berkwalitas.
Pengamat kebijakn publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), LIna Miftahul Jannah juga ikut berbicara mengenai pensiun dini PNS dan tawaran PNS pensiun dini dari Pemerintah.
Ia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah ini malah jadi pisau bermata dua bagi pemerintah dan para ASN.
BACA JUGA:Kementerian Agama Ajak UMKM Daftarkan Sertifikat Halal Untuk Semua Produk, Begini Caranya
’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ ucap Lina.
Tawaran pensiun dini dibuka ini membuat Lina khawatir karena PNS yang berkinerja bagus malah memilih pensiun dini, tetapi para PNS yang sudah berumur dan kinerjanya sudah kurang bagus malah tidak memiliih pensiun dini.
Pertimbangan para PNS yang masih muda ia memilih pensiun dini karena besar kemungkinan bagi mereka untuk bekerja di perusahaan swasta terkenal atau besar.
Tetapi sebaliknya untuk PNS yang sudah berumur mereka pasti tidak akan memiliki pensiun dini karena kecil kemungkinan mereka bisa diterima kerja lagi di perusahaan swasta atau perusaan besar.