Rumah Rakyat Dipajaki, Kekayaan Alam Mengalir ke Mana?
Marshal. Foto : DOK--
Oleh: Marshal (Penulis adalah Pengamat Sosial, Politik dan Budaya)
RUMAH bukanlah barang mewah.
Rumah bukan pula instrumen investasi bagi sebagian besar rakyat Indonesia.
Rumah adalah tempat berteduh dari panas dan hujan, tempat anak-anak tumbuh mengejar cita-cita, tempat orang tua menghabiskan usia senja, dan tempat sebuah keluarga mempertahankan martabat hidupnya.
Karena itu, ketika rumah tinggal yang dihuni sendiri tetap dikenakan pajak setiap tahun, muncul pertanyaan yang menyentuh rasa keadilan paling mendasar: mengapa kebutuhan primer rakyat harus dipajaki berulang kali?
Perdebatan mengenai pembebasan pajak rumah tinggal kembali mengemuka di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih, lapangan pekerjaan semakin kompetitif, dan daya beli masyarakat masih tertekan, kewajiban membayar pajak atas rumah yang tidak menghasilkan pendapatan apa pun terasa semakin membebani.
Pandangan tegas pernah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui berbagai kajian dan fatwa, MUI menilai bahwa hunian primer yang ditempati sendiri dan tidak digunakan untuk tujuan komersial tidak layak dikenakan pajak berulang.
Sebab rumah bukan alat produksi, melainkan kebutuhan dasar manusia.
Logikanya sederhana.
Rumah dibeli dari penghasilan yang telah dikenai pajak.
Saat proses pembelian atau pembangunan rumah, berbagai pungutan dan biaya juga telah dibayarkan.
Namun setelah rumah itu berdiri dan menjadi tempat tinggal keluarga, pemiliknya masih diwajibkan membayar pajak setiap tahun hanya untuk mempertahankan hak atas tempat berteduh tersebut.
Di sinilah letak persoalannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: