Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto : Istimewa--

BANDUNG BARAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja.

Menurutnya, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.

Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu lalu 31 Januari 2026.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

BACA JUGA:HIS Buka Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Keselamatan dan Keandalan Operasional

Dokter spesialis okupasi adalah dokter yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja, yang fokus pada penanganan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.

Perannya mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.

Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan.

Ia juga menekankan pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional Masa Depan

BACA JUGA:Kemenkeu Tegaskan Hoaks Isu Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.

Dalam konteks itu, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: