Menaker Minta Lulusan BLK ‘Diantar’ Sampai Dapat Kerja

Menaker Minta Lulusan BLK ‘Diantar’ Sampai Dapat Kerja

Menaker Yassierli membuka pelatihan berbasis kompetensi (PBK) di BLK Lahat, Sumsel. Foto : Istimewa--

LAHAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Balai Latihan Kerja (BLK) tidak boleh berhenti pada proses pelatihan dan penerbitan sertifikat.

Menaker meminta agar peserta pelatihan di BLK dikawal hingga benar-benar memiliki akses ke dunia kerja melalui penguatan penempatan kerja dan jejaring dengan dunia usaha.

Menurut Yassierli, kebutuhan publik hari ini sederhana, yaitu pelatihan harus berujung peluang kerja nyata.

Oleh Karena itu, BLK perlu mengambil peran lebih luas, bukan hanya “mengajar”, tetapi juga menyiapkan jalan masuk ke dunia kerja agar keterampilan yang dipelajari tidak berhenti di ruang kelas.

BACA JUGA:Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

BACA JUGA:Perkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

“Kita harus berupaya semaksimal mungkin menjadikan fungsi BLK ini, sebagaimana fungsi BLK milik Kemnaker antara lain sebagai pusat pelatihan vokasi, pusat inovasi, pusat kewirausahaan, dan pusat pengembangan produktivitas. Kalau kita sudah memposisikan BLK seperti empat fungsi itu, artinya kita sudah melangkah di jalur yang tepat,” kata Menaker Yassierli saat membuka pelatihan berbasis kompetensi (PBK) di BLK Lahat, Sumsel, Senin 9 Februari 2026.

Yassierli menyampaikan, praktik integrasi pelatihan dan penempatan telah diterapkan pada BLK Kemnaker.

Ia menyebut tingkat penempatan lulusan BLK Kemnaker mencapai 70 persen, yang didorong dengan memperkuat hubungan antara proses pelatihan dan kebutuhan pasar kerja.

Model tersebut, bisa diterapkan juga di BLK milik Pemerintah Daerah agar manfaat pelatihan benar-benar dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker

BACA JUGA:Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas

Ia menekankan peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), termasuk fungsi pengantar kerja, untuk ikut mengawal lulusan pelatihan dan memastikan mereka tidak berjalan sendiri setelah pelatihan selesai.

“Jadi 70 persen yang dilatih kita fasilitasi sampai kita hantarkan sampai ke tempat kerja. Makanya di Dinas (ketenagakerjaan) ada fungsi pengantar kerja, mereka yang harus mengawal. Balai juga harus punya kolaborasi network jejaring dengan industri,” kata Yassierli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: