Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Senin 06-02-2023,10:59 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Sekarang gaji maupun tunjangan PNS masih termuat dalam PP No.15 tahun 2019 tentang peraaturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Di bidang pendidikan mengacu pada Permendikbud No.19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi. 

Perbedaan tunjangan sertifikasi yang didapat guru PNS dan PPPK juga diatur dalam Permendikbud. 

Untuk saat ini tunggu saja angin segar dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan tunjangan bagi para PNS tersebut.

BACA JUGA:Petani Sawit Harap Rencana Harga Acuan CPO Berdampak Positif ke Harga TBS

Serta kabar baik tentang tenaga honorer yang langsung diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah. (*)

Kategori :