BACA JUGA:Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Warga Cek Dam Muara Enim Ditetapkan Tersangka
ASN secara khusu menyebutkan adanya pembatasan usia bagi tenaga honorer diangkat menjadi PNS hal tersebut dimuat dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 tahun 2014.
Berdasar PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.
Serta memuat persyaratan bagi tenaga honorer yang bekerja paling lama untuk pemerintah.
Tetap ada tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tercantum dalam RUU ASN.
BACA JUGA:Buka Student Fest 2023, Ini Harapan Gubernur Sumsel Herman Deru, Simak!
Dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 menyebutkan tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus langung diangkat menjadi PNS berdasr Surat Keputusan yang telah dikeluarkan.
Non-PNS prioritas langsung diangkat PNS secara langsung harus mempertimbangkan berbagai faktor.
Faktor rentan gaji, bidang fungsional, administrasi, pembatasan usia pensiun dan masa kerja.
Non ASN yand harus diangkat menjadi PNS dalam sektor fungsional ada dua jenis..
BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI
Pekerja dibidang pelayanan public, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi dan pertanian.
Menurut pemerintah pengangkatan non-ASN hasur selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.
Profesi PNS ini sangat diinginkan oleh banyak orang tidak dipungkiri karena gaji seorang PNS yang fantastic serta banyak tunjangan yang diberikan.
Pada tahun 2022 lalu Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS, tetapi sampai saat ini angin segar itu belum juga resmi ditetapkan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Kecelakaan Avanza Vs Bus di Desa Segayam, 1 Orang Tewas