Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Senin 06-02-2023,10:59 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS Minimal Usia 19 tahun, tetapi tetap harus memenuhi berberapa persyaratan yang telah ditetapkan. 

Banyak syarat yang telah ditetapkan salah satunya yakni tenaga honorer harus sudah bekerja selama tiga tahun sejak Surat Keputusan atau SK dikeluarkan. 

Usia yang sudah ditetapkan untuk langsung diangkat menjadi PNS yakni minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. 

Pendaftaran CPNS tahun ini pendaftarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu melalui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN. 

BACA JUGA:Mantap! Ketua MPR RI Ingin Ada Jalan Tol Khusus Motor

BACA JUGA:Lagi, Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi

Untuk jadwal pastinya belum ditetapkan, tetapi rencananya pendaftaran akan dibuka pertengahan tahun ini atau Juni 2023 mendatang. 

Tetapi tetap saja ada sebagian tenaga honorer merasa cemas sebab adanya aturan yang masih saja mengganjal mereka untuk menjadi PNS. 

Karena mereka baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap harus bersaing dengan pelamar umum. 

Padahal pemerintah mengatakan akan membuat skala prioritas tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Yakini Masjid Baiturrahmah II Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat dan Pengguna Jalan

Tenaga honorer yang paling lama bekerja dan umur honorer yang paling tua itulah prioritas yang dikatakan pemerintah. 

Dikutip dari klikpendidikan.id pemerintah berencana melakukan pengangkatan PNS diberbagai bidang.

Yaitu Bidang pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan, serta bidang teknologi. 

Pembatasan usia tetap harus diperhatikan oleh Non-ASN yang akan mendaftarkan diri menjadi CPNS 2023. 

Kategori :