Waduh! Pemerintah Pusat akan Membuat Aturan Tentang Pemembelian Gas Elpiji 3Kg, Masyarakat : Bikin Ribet Saja

Rabu 01-02-2023,14:33 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Pusat telah merencanakan untuk mengeluarkan aturan pembelian gas elpiji 3Kg, kabar ini membuat masyarakat kesal karena hal tersebut dianggab ribet.

Karena setiap masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3Kg atau gas melon harus menggunakan KTP. 

Pemerintah juga mengatakan upaya tersebut dilakukan agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. 

Selain harus memperlihatkan KTP, Pemerintah juga akan membatasi jumlah penjualan gas Elpiji 3Kg.

BACA JUGA:Besok! 2 Februari 2023 Hasil Tes PPPK Guru Kabupaten OKI Sumsel Diumumkan

BACA JUGA:Wow! Sertifikasi Guru Akan Segera Dicairkan Lagi, Simak Jadwal Pencairannya

Gas bersubsidi akan dijualkan hanya di agen resmi saja. 

Pedagang eceran tidak lagi bisa menjual gas elpiji tersebut. 

Kementerian ESDM bersama Pertamina sedang melakukan uji coba sistem penjual gas elpiji menggunakan KTP ini pada 5 kecamatan di Jakarta.

Yaitu, Kecamatan Tanggerang, Tanggerang Selatan, Semarang, Batam dan Mataram. 

BACA JUGA:Pemerintah Menetapkan 2 Langkah Untuk Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Simak Disini

BACA JUGA:3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawancara Tingkat Provinsi

Karena kebijakan itu pemerintah mendapatkan banyakr respon negative dari masyarakat banyak.

Sebab mayoritas masyarakat menolak rencana kebijakan dari pemerintah ini, karena peraturan ini hanya mempersulit masyarakat saja.

Banyak juga komentar yang datang dari para pedagang yang setiap harinya menggunakan banyak Gas Elpiji 3Kg. 

Kategori :