4 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tidak Dilengkapi Ini Dampaknya Untuk Tenaga Honorer

4 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tidak Dilengkapi Ini Dampaknya Untuk Tenaga Honorer

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sisa 4 hari lagi, BKN tunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data Non-ASN, baik honorer K2 maupun Non-K2 hingga 31 Maret mendatang.

Jika tidak dilengkapi hingga waktu yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, maka bakal berdampak kepada 543.273 honorer.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya juga sudah mengimbau kepada 120 instansi, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera melengkapi SPTJM untuk data honorer.

Bima menjelaskan, sesuai dengan data terakhir per 30 November 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 543.273 honorer yang belum melengkapi SPTJM itu.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: BKN Tunggu SPTJM Honorer, Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Cara Daftar PT Bukit Asam

Disebutkan Bima, jika hingga waktu yang sudah ditentukan namun instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut tidak kunjung menyampaikan data keberadaan honorernya, baik yang tercatat sebagai honorer K2 ataupun honorer Non-K2.

Maka BKN menganggap di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu tidak lagi memiliki tenaga honorer.

Sementara itu, BKPSDM Kota Prabumulih mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan SPTJM untuk data honorer, baik honorer K2 maupun Non-K2.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beny Rizal, belum lama ini.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer

Beny mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data non-ASN, baik honorer K2 maupun non-K2 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga bahkan mengklaim jika saat ini tidak ada lagi masalah, soalnya surat dari BKN hanya meminta ketegasan terkait data yang ada.

"Yang surat kemarin itu minta ketegasan lagi. BKN menyatakan bahwa benar data itu? Kita kirim lagi. Ya sudah sebenarnya tidak masalah. Bukan kita tidak kirim sama sekali, hanya minta ketegasan bahwa benar kita tidak nambah, bahwa formasi kemarin sudah sesuai," jelas Beny, Jumat 24 Maret 2023 pekan lalu.

Dikatakan Beny, SPTJM itu bahkan telah dikirim pihaknya kepada BKN pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: