Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer

Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer

Ilustrasi honorer. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Guspardi Gaus, anggota DPR RI mendesak kepada 120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan SPTJM untuk data non-ASN, baik itu honorer K2 maupun Non-K2.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengimbau agar persoalan untuk melengkapi Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera ditindaklanjuti.

Apalagi, kata Guspardi Gaus, persoalan SPTJM sudah diingatkan sejak jauh hari, yakni pada November 2022 lalu.

Ditegaskan dia, SPTJM adalah syarat wajib untuk pendataan tenaga non-ASN, baik honorer K2 maupun honorer Non-K2.

BACA JUGA:Tinggal 5 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret Mendatang, Tak Dilengkapi Ini Risikonya Untuk Honorer

“SPTJM ini wajib dilengkapi sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 lalu,” kata Guspardi Gaus, Senin 27 Maret 2023.

Ditegaskan dia juga, bahwa jika SPTJM ini tidak dilengkapi oleh instansi terkait hingga batas waktu 31 Maret 2023, maka instansi itu dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

“SPTJM ini kan masalah pertanggungjawaban secara hukum tentang kebenaran data honorer. Jadi apabila data yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumya,” lanjutnya lagi.

Karena masih ada waktu 4 hari lagi, Guspardi Gaus berharap agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi yang belum melengkapi SPTJM, agar segera melengkapinya sesegera mungkin.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: BKN Tunggu SPTJM Data Honorer, Daftar Nama CJH, Warga Putar Balik Angkutan Batu Bara

“Kepada tenaga honorer juga harus proaktif berkoordinasi dengan instansinya, sehingga SPTJM segera disahkan dan ditandatangani oleh PPK, dan kemudian dikirim ke BKN. Mumpung masih ada waktu,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, BKN menunggu hingga 31 Maret 2023 soal data tenaga honorer K2 dan Non-K2 dari 120 instansi yang belum melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Plt Kepala BKN, Bima Haria mengimbau khususnya kepada 120 instansi baik pusat maupun daerah untuk menyerahkan data tersebut paling lambat hingga akhir bulan Maret ini.

Sebab, kata Bima, berdasarkan data terakhir per 30 November 2022, masih ada sekitar 543 ribu honorer yang belum terdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: