Kedua: Di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan. Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu, perzinaan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan, perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
Padahal perzinaan adalah perbuatan kriminal yang berpotensi mendatangkan azab Allah SWT bagi masyarakat. Nabi saw. sudah mengingatkan:
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al-Hakim).
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Dianugerahi Penghargaan IKADI Award 2022, Ini yang Telah Dilakukan Herman Deru
BACA JUGA:Sporty Biliar Muara Enim Gelar Oven Turnamen Nine Ball, Ini Tujuannya
Umat harusnya melihat bahwa perbuatan zina bisa mendatangkan berbagai bencana.
Kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina bisa membuat pelakunya stres.
Pasalnya, mereka tidak siap menjadi ayah/ibu di usia muda yang selanjutnya berdampak pada penelantaran anak yang dilahirkan.
Belum lagi risiko rusaknya nasab/garis keturunan karena perzinaan.
BACA JUGA:Hutama Karya Targetkan 5 Ruas JTTS Rampung Tahun 2023, Salah Satunya Tol Indralaya-Prabumulih
BACA JUGA:38 Desa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Bakal Laksanakan Pilkades
Tidak sedikit remaja putri yang hamil karena berzina lalu melakukan aborsi.
Padahal aborsi berisiko mendatangkan gangguan mental berupa trauma, mengancam kesehatan seperti alami perdarahan berat, infeksi, sepsis (kelanjutan dari infeksi), kerusakan rahim, peradangan panggul dan endometritis (radang pada lapisan rahim).
Perzinaan juga membuka peluang bagi naiknya infeksi menular seksual (IMS) di kalangan remaja.
Tahun 2018, Dr. Hanny Nilasari Sp.KK(K), FINSDV, FAADV, dari FKUI menuturkan remaja yang jadi pasien infeksi menular seksual bertambah, termasuk usia SMP.
BACA JUGA:Hilang 10 Hari, Adik Temukan Tengkorak Kepala Sang Kakak di Pohon Bambu