Selamatkan Remaja Indonesia dari Perzinaan!

Selasa 24-01-2023,10:32 WIB
Reporter : Melina
Editor : Melina

Oleh : Rahmayana, S.Pi

Moral remaja Indonesia kian kritis. Ditemukan laporan ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo Jatim meminta dispensasi nikah akibat sudah hamil sebelum menikah.

Fakta tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Solikin.

Bahkan di seluruh Jatim, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Sebanyak 80 persennya karena telah hamil.

BACA JUGA:Wow, Danau Shuji Masuk Nominasi Penghargaan Nasional

BACA JUGA:Pegawai Lapas Kembali Komitmen Bangun Zona Integritas, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Dari Indramayu, Jawa Barat, juga dilaporkan ada ratusan remaja putri usia di bawah 19 tahun alami kasus serupa.

Sepanjang 2022 terdapat 564 pengajuan dispensasi nikah yang diputuskan hakim.

Kebanyakan pernikahan usia muda itu terjadi karena hamil sebelum nikah.

Sementara di Bandung 143 siswi ajukan dispensasi menikah yang sebagian besar terjadi lagi-lagi karena hamil akibat zina.

BACA JUGA:Kepala MAN 1 Muara Enim Minta Siswa Terus Latih Keterampilan Bahasa Arab, Ini Alasannya

BACA JUGA:Dewan Hingga Masyarakat Minta Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Sumatera Selatan Segera Dilanjutkan

Zina adalah kejahatan dan dosa besar. Allah SWT berfirman yang artinya : “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk” (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Bahkan Nabi saw. menyebut zina adalah dosa besar setelah syirik. Sabda beliau :

“Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya” (HR Ibnu Abi ad-Dunya’).

Kategori :