Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat, Apa Kabarnya? Simak Penjelasannya di Sini

Selasa 17-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Ternyata jika 6 kabupaten dan kota menjadi CDOB bernama Provinsi Sumatera Selatan Barat, maka lebih luas dibandingkan Provinsi Bengkulu yang hanya 19.919 km persegi.

Juga lebih luas lagi dibanding Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya 16.424 km persegi.

Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022.

BACA JUGA:Gubernur Yakini Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Intip Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Segini Total Kekayaannya

Jumlah penduduk CDOB Provinsi Sumatera Selatan Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel sebanyak 8.550.849 jiwa.

Kemudian jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu, maka lebih banyak Bengkulu yaitu 2.091.314 jiwa.

Akan tetapi jika dibandingkan dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka lebih banyak CDOB Provinsi Sumatera Selatan Barat, mengingat Bangka Belitung hanya berpenduduk 1.522.995 jiwa.

Bahkan informasi yang diperoleh juga, calon ibukota CDOB Provinsi Sumatera Selatan Barat sudah disuarakan bakal berpusat di Kota Lubuklinggau, atau Kabupaten Lahat, atau Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Mantap! Tanjung Enim Sumatera Selatan Dijadikan Kota Destinasi Wisata Nasional

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Bisa Dipakai Mudik Lebaran Tahun 2023 Ini, Progresnya Sudah Segini

Namun hingga kini belum ada informasi terbaru lagi terkait hal tersebut.

Enam Kabupaten dan Kota tersebut hingga kini masing-masing masih sangat konsen dan fokus memajukan daerahnya di bawah Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai informasi, Provinsi Sumsel sendiri termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, sejak terbentuk pada 10 Mei 1946, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948.

Pertama, pemekaran terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964 silam berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1964.

BACA JUGA:Sepanjang 2022 Sebanyak 30 Anggota Polda Sumatera Selatan Dipecat

Kategori :