Oleh :
H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel )
Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
a. Alinea pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas bumi harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
BACA JUGA:Wow, Pemkab Muara Enim Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
BACA JUGA:3 Daerah di Sumatera Selatan Sebagai Penyumbang Beras Tertinggi. Daerah Manakah?
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu yang tersimpul dalam kalimat bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagai mana deklarasi negara liberal.
Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Oleh karenanya sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi , karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka wajib kodrat dan wajib moral bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan itu.
BACA JUGA:Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:5 Kabupaten Kota Terluas di Sumatera Selatan, Daerahmu Nomor ke Berapa? Yuk Intip
Pelanggaran bangsa lain untuk memberikan kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia yaitu kemanusiaan dan keadilan dan atas dasar pelanggaran tersebut harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.